Rabu, 09 Mei 2012

tugas kalimat aktif dan pasif


NAMA   : Andini putri susanti
KELAS  : 1EA06
NPM      : 10211773
.
1.       Present Continuous Tense
Nick is helping Merry. (Kalimat Aktif)
Merry is being helped by Nick. (Kalimat Pasif)

2.       Present Perfect Tense
Nick has helped Merry. (Kalimat Aktif)
Merry has been helped by Nick. (Kalimat Pasif)

3.       Simple Past Tense
Nick helped Merry. (Kalimat Aktif)
Merry was helped by Nick. (Kalimat Pasif)

4.       Past Continuous Tense
Nick was helping Merry. (Kalimat Aktif)
Merry was being helped by Nick. (Kalimat Pasif)

5.       Past Perfect Tense
Nick had helped Merry. (Kalimat Aktif)
Merry had been helped by Nick. (Kalimat Pasif)

6.       Simple Future Tense
Nick will help Merry. (Kalimat Aktif)

7.       Merry will be helped by Nick. (Kalimat Pasif)
Future Perfect Tense

8.       A : He writes the letter carefully.
            P : The letter is written carefully.
9.       A : He writes the letters carefully.
P : The letters are written carefully
10.    Nick is going to help Merry. (Kalimat Aktif)
Merry is going to be helped by Nick. (Kalimat Pasif)


KASUS INTERNET


                                      LAPORAN AKHIR
                           PRAKTIKUM INTERNET DASAR





NAMA/NPM                                 : ANDINI PUTRI SUSANTI /10211773
KELAS                                         : 1EA06
TANGGAL PRAKTIKUM           : 2 MEI 2012
MATERI PRAKTIKUM                : Pengenalan Internet
TUTOR                                         : AFKAR



                                                                                                                                                                                                     






                         LABORATORIUM INTERNET DASAR
                                UNIVERSITAS GUNADARMA
                                                    2012







ASISTEN PEMERIKSA                   :                                                              
PARAF ASISATEN PEMERIKSA   :


Rabu, 19 Agustus 2009

Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut



DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no. 7 tahun 1987. pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
Peraturan Pemerintah RI no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan pemerintah RI no. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
Peraturan Menteri Kehakiman RI no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta

HAK MORAL DAN HAK EKONOMI
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak-hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak terkait adalah hak eksekutif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksekutif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan petunjuknya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya










PELANGGARAN HAK CIPTA

Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksekutif pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
Pengambilan berita aktual seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.



KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
dan lain-lain






TANGGAPAN :

Tanggapan saya mengenai hak cipta ini adalah bahwa hak cipta di Indonesia sudah di rangkai secara jelas di dalam UU-HC baik secara nasional maupun internasional
Untuk mendukung pelaksanaan UU maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan,yaitu :
·        Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran hak cipta.
·        Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.
·        Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.



SUMBER



JUDUL

KASUS INTERNET