LAPORAN
AKHIR
PRAKTIKUM INTERNET
DASAR
NAMA/NPM : ANDINI PUTRI
SUSANTI /10211773
KELAS :
1EA06
TANGGAL
PRAKTIKUM : 2 MEI 2012
MATERI
PRAKTIKUM : Pengenalan Internet
TUTOR :
AFKAR
LABORATORIUM INTERNET
DASAR
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012
ASISTEN PEMERIKSA :
PARAF ASISATEN PEMERIKSA :
Rabu,
19 Agustus 2009
Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
Pemegang hak cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di
atas.
Ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Perlindungan suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul sengketa dikemudian hari
terhadap ciptaan tersebut
DASAR PERLINDUNGAN HAK
CIPTA
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no. 7 tahun 1987. pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no. 7 tahun 1987. pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
Peraturan Pemerintah RI
no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan pemerintah RI
no. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
Peraturan Menteri Kehakiman RI no.
M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
Keputusan Menteri Kehakiman RI no.
M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta
HAK MORAL DAN HAK EKONOMI
Hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak-hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak terkait adalah hak
eksekutif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksekutif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan petunjuknya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya
siarannya
PELANGGARAN HAK CIPTA
Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksekutif pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksekutif pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
Pengumuman dan/atau
perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
Pengumuman dan/atau
perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau
ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
Pengambilan berita aktual
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :
Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
dan lain-lain
TANGGAPAN :
Tanggapan saya mengenai
hak cipta ini adalah bahwa hak cipta di Indonesia sudah di rangkai secara jelas
di dalam UU-HC baik secara nasional maupun internasional
Untuk mendukung
pelaksanaan UU maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan,yaitu :
·
Masyarakat harus
ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan
pelanggaran hak cipta.
·
Pemerintah
sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada
pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.
·
Pemerintah
sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada
pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.
SUMBER
JUDUL
KASUS INTERNET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar